Lombok Utara, SentralNTB. Id– Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara dipimpim Katim Puma AIPDA Mirsandi bersama Kaur Identifikasi, Kanit Reskrim Pemenang beserta Anggota telah berhasil mengamankan terduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) seorang pria berinisial HAM (31) yang beralamat di Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang Barat, Kab. Lombok Utara. beserta Barang Bukti (BB) , di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) Rabu (24/7/2024) pukul 10.00 Wita
Pelaku diamankan berdasarkan LP/B/7/VII/2024/SPKT/POLSEK PEMENANG/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 24 Juli 2024 dengan pelapor AMANDINE JONG SOOK (46 Tahun) alamat : Teac Boru Ardeelan Lower, Rossnowlagh, Co. Donegal F94VX01 DREAMMAKERS BEACH HOUSE Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Dengan TKP di Hotel DreamMakers Beach House Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kab. Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki SH menyampaikan sesuai keterangan pelapor bahwa telah terjadinya peristiwa pencurian yang terjadi di Hotel milik pelapor Dreammakers Heach House yang berlokasi di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kec. Pemenang, Kabupaten Lombok Utara Barang yang telah dicuri yaitu alat Snorkeling, 4 empat buah Masker Snorkeling dan Uang Tunai Sejumlah RP. 6.000.000,- (enam Juta rupiah)
“Awalnya korban yang bertempat tinggal di sebuah kamar di Hotel tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 11.50 wita pelapor akan pergi dan kamar hotel tempat tinggalnya tersebut menuju sebuah acara di Bar Ciki Monkey yang lokasinya tidak jauh dari hotel tersebut, sesampainya disana mengikuti acara tersebut selanjutnya hingga sampai pukul 03.00 wita, setelah itu korban kembali ke hotel tempat tinggal tersebut untuk beristirahat” tutur Kasat Reskrim
Masih disampaikan oleh Iptu Gufron, saat perlapor sampai di depan kamar Hotel, dirinya terkaget dikarenakan kondisi kaca pintu kamar pecah kuncinya dirusak dan kacanya berserakan dan juga adanya sebuah pisau di depan pintu kamar. Dikarenakan hal tersebut korban menghubungi staffnya yang bernama FANDI BAHTIAR alias BILLY untuk meminta bantuan,
“Setelah itu FANDI BAHTIAR alias BILLY datang ke hotel dan selanjutnya secara bersama masuk ke dalam kamar dan mengecek kamar tersebut dan ketahui bahwa uang milik korban yang berada di dalam laci lemari sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah hilang” bebernya
Selain itu adanya ceceran darah di lantai kamar, sembari korban mengecek di sekitar hotel tersebut dan menuju dapur tidak ditemukan kerusakan dan kehilangan namun kunci dapur ditemukan di taman dan setelah itu mengecek ke gudang disana.
“Barulah diketahui bahwa Alat Snorkeling yaitu 4 (empat) buah Masker Snorkeling juga hilang. Setelah itu korban menginformasikan kepada RT setempat untuk memberitahukan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” terangnya
Selain itu juga, Kasat Reskrim menyebutkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan Uang Senilai Rp. 2.520.000,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Lebar, Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) Lembar, 4 (empat) buah Masker Snorkeling Warna Hijau Hitam, 1 (Satu) Buah Matras Warna Putih Terdapat Bercak Darah Pelaku.
“Serta 1 (Satu) Buah Handuk Warna Abu untuk melapis tangan, 1 (Satu) Buah Batu Hitam Untuk Memecahkan Kaca, 1 (Satu) Buah Pisau untuk mencongkel gagang pintu” tutup Iptu Gufron Subeki.,(01"RED).
COMMENTS