Bima, SentralNTB. Id - Kepolisian Resor Bima Polda NTB menggelar Operasi patuh dengan sandi Operasi patuh Rinjani 20224, selama 14 hari kedepan terhitung mulai Senin 15 hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi Patuh Rinjani digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.dan setidaknya ada 14 pelanggaran yang paling diperhatikan.
Adapun bentuk atau jenis 14 pelanggaran yang jadi sasaran dalam Operasi Patuh Rinjani
1. Melebihi batas kecepatan
Apabila melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
2. Melawan arus
Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Mengoperasikan HP saat berkendara
Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara mobil. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
7. Berboncengan motor lebih dari satu
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Melanggar marka jalan
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
11. Memakai rotator dan sirene ilegal
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
12. Menggunakan pelat nomor palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Parkir liar
Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
14. Berkendara di bawah umur.
Berkendara kendaraan bermotor memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM.
Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp1 juta karena tidak memiliki SIM.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Adi Rizal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., menjelaskan Operasi Patuh Rinjani bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan pelanggar yang ditilang dikenakan sanksi sesuai UU. NO.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan dalam berkendara Kata Kapolres Senin (22/07/24) diruang kerjanya.
Ia juga mengatakan pihaknya sebelum pelaksanaan operasi ini terlebih dahulu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat melalui pemberitaan yang dirilis humas Polres Bima.
Untuk itu dirinya kembali mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan aga melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan helm SNI, SIM, dan kelayakan kendaraan serta tidak melawan arus, berboncengan melebihi satu orang dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu sejak digelarnya Operasi Patuh Rinjani 2024 yang di mulai pada Senin 15 Juli hingga Rabu 21 atau memasuki hari ke tujuh Polres Bima menilang 434 Pelanggar dan sebanyak 61 pelanggar di berikan sanksi teguran.
Pelanggar hingga hari ke 7 masih didominasi oleh pengendara roda Dua dengan rincian yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 250 pelanggar,melawan arus sebanyak 58 pelanggar dan kelengkapan surat- surat Kendaraan sebanyak 22 pelanggar.
Sementara pengendara roda empat yang melawan Arus sebanyak 59 pelanggar, muatan 40 pelanggar dan kelengkapan kendaraan sebanyak 5 pelanggar Tutupnya.,(01"RED).
COMMENTS