Dompu, SentralNTB. Id - Peredaran Narkoba saat ini sudah bergeser sampai ke pelosok Desa jauh dari ibukota Kabupaten Dompu, namun demikian pihak Kepolisian dapat melacak nya sampai di ujung dusun. Tak ayal pada hari Jum'at kemarin (3/4/2024) sekitar Pkl 16.45 wita sampai dengan selesai, Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial FJ di salah satu rumah susun Sori Nangga Desa Sorinomo Kecamatan Pekat.
Penangkapan terhadap pelaku bukan serampangan semata tapi sudah sesuai standar operasional prosedur dan di saksikan oleh warga setempat bahkan di panggil saksi dari unsur pemerintah Desa paling tidak RW/RT setempat.
Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat,S. Sos menguraikan pada awak media, bahwa penangkapan terduga FJ di TKP petugas menyita sejumlah barang bukti (BB), antara lain,1 (Satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 (Dua) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu barang lain yang diamankan berupa, 3 (Tiga) buah Sekop, 2 (Dua) buah Gunting, 2 (Dua) buah Tabung Kaca,1 (Satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L, (Satu) buah korek api dan 3 (Tiga) buah Bundel plastik klip transparan, 3 (Tiga) Unit Hp dengan merk yang berbeda maupun Uang Sebesar Rp : 4.000.000.00 (Empat Juta Rupiah).
Selain itu barang lain yang diamankan berupa, 3 (Tiga) buah Sekop, 2 (Dua) buah Gunting, 2 (Dua) buah Tabung Kaca,1 (Satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L, (Satu) buah korek api dan 3 (Tiga) buah Bundel plastik klip transparan, 3 (Tiga) Unit Hp dengan merk yang berbeda maupun Uang Sebesar Rp : 4.000.000.00 (Empat Juta Rupiah).
"Jumlah Berat bruto Barang bukti shabu yang di sita petugas sebesar
2,27 gram dan atau Berat
Netto : 0,95 gram," Jelas Sofyan dengan tegas.
Selanjutnya kronologis kejadian tersebut versi Kasat Narkoba, bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi via HP tentang kelanjutan hasil lidik pada saat tim opsnal melakukan penangkapan sebelumnya yaitu hari Rabu tanggal 1 Mei, bahwa di Dusun Sorinangka, Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ada seorang warga yang sering menjual narkoba jenis sabu sabu kepada masyarakat.
Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu pada pukul 14.00 wita melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S. Sos.
Terkait informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S. Sos memerintahkan anggota Opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu pada pukul 14.30 wita menuju Ke kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu guna menindak lanjuti informasi yang di Dapat.
Setelah menempuh perjalanan dua jam, tepat pukul 16.45 wita tim opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu tiba di Kecamatan Pekat dan langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga, pada saat tim sampai di Kecamatan Pekat tim mendapat informasi bahwa terduga sedang berada di rumahnya.
Kemudian setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, pukul 17.00 wita tim opsnal tiba di rumah terduga yang beralamatkan di Dusun Sorinangka, Desa Sorinomo dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial FJ, terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya guna mendukung kegiatan yang di lakukan oleh tim opsnal sat resnarkoba polres Dompu memanggil saksi umum perangkat Desa guna untuk menyaksikan proses penggeledahan yang di lakukan oleh pihak Kepolisian. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut di atas.
Dari interogasi awal yang di lakukan oleh tim Opsnal sat resnarkoba polres Dompu terhadap terduga *FJ* mengaku mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama DMR yang berasal dari Kecamatan Dompu namun terduga tidak tau pasti alamat temannya tersebut serta terduga memesan barang dengan cara dihubungi via telepon dan diantarkan ke Kecamatan Pekat lalu di simpan di suatu tempat baru *DMR* menghubungi terduga *FJ* mengarahkan untuk mengambil barang tersebut yang disimpan dan diarahkan serta terduga tidak pernah ketemu tatap muka dengan DMR tersebut.
"Keterangan FJ sangat tidak masuk akal dan itu semua merupakan alibi terduga bila sudah di tangkap oleh petugas," Papar Kasat Narkoba.
Terkait nama DMR yang disebutkan oleh terduga *FJ* tidak jelas pasti alamatnya di Kecamatan Dompu kemudian mencoba menghubungi via telepon nomor yang dimaksud oleh terduga namun tidak dapat dihubungi.
Karena sudah mau masuk malam, tim opsnal melaporkan Kepada Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos bahwa alamat terduga *DMR* yang disebutkan tidak jelas, sehingga tim opsnal diperintahkan untuk kembali ke mako guna menyelidiki nama *DMR* yang dimaksud oleh FJ tersebut.
Selanjutnya tim kembali ke mako dan membawa terduga beserta barang bukti guna di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum berlaku dan pelaku bakal di hukum dengan seberat-beratnya, tandanya.
Modus operandi
Terduga " FJ " merupakan pengguna aktif, pengedar dan juga seorang residivis kasus narkoba yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Kerap kali mengambil / memesan barang yang diduga Narkotika dari Dompu dengan cara di antar untuk kemudian dijual/diedarkan di Wilayah Kecamatan Pekat, pungkasnya.,(01"RED).
COMMENTS