Medan, SentralNTB. ID - Kamis, 04 April 2024, Sekira pukul 10.30 Wib, aksi unjuk rasa TM Gemkara disambung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20146, dengan aksi yang sama.
Terpisah, Ketua Umum PB TM Gemkara Batu Bara Ismail menuturkan unras di Kajatisu pihaknya juga melakukan pemantauan dan mengambil ahli terkait kasus P3K di Batu Bara yang saat ini sedang ditangani oleh Kapoldasu, sebagai koordinator aksi Dedek Piliang dan diperbantukan oleh Iqbal Rozi, tutup dengan nada geram soal kasus kecurangan yang ada di Batu Bara, tutup Ketum.
TM Gemkara meminta kepada Bapak Kajatisu selaku penegak hukum untuk mentuntaskan kasus-kasus yang ada di Batu Bara, sejak dipimpin Eks Bupati Batu Bara Zahir, termasuk sebagai dalang kasus PPPK.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum TM Gemkara Ismail dalam aksi unjuk rasa yang akibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumut.
Tuntutan TM Gemkara Batu Bara diantaranya kasus P3K, Penangguhan tersangka dan lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300 Ha serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus maupun aset Pemkab Batu Bara tidak ditemukan dari audit LHP BPK RI.
Kami menduga adanya suatu hal yang tidak lazim atas penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK DI batu Bara oleh Dirkrimsus Poldasu.
Dengan hal ini TM Gemkara tidak akan tidur sebelum menuntaskan kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Dirkrimsus Poldasu. Pasalnya, banyak temuan yang terjadi di Batu Bara belum terungkap.
Dikarena itu, TM Gemkara meminta kepada KPK RI untuk melakukan pemantauan dan mengambil ahli terkait kasus P3K Batu Bara
lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300 Ha serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus maupun aset Pemkab Batu Bara.
Aktivis TM Gemkara Batu Bara meminta memeriksa dan menangkap mantan Bupati Batu Bara, diduga Zahir adalah dalang kasus P3K, lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300 Ha serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus maupun aset Pemkab Batu Bara tidak ditemukan yang terjadi di Batu Bara sekarang ini.
Selain itu, Kajatisu agar memanggil dan memeriksa Zahir terkait dumas yang kami layangkan persoalan lahan di PT. Kuala Gunung dan lahan PT Socfindo Tanah Gambus yang dijadikan sebagai lahan kantor Bupati Batu Bara yang sekarang ini.
TM Gemkara menduga adanya permainan yang dilakukan zahir dan keterlibatan 35 anggota DPRD Batu Bara menghilangkan Aset Pemkab Batu Bara di PT. Kuala Gunung 300 Ha menjadi 12 Ha dan lahan kantor Bupati Batu Bara di lahan PT. Socfindo Tanah Gambus dengan cara mengganti rugi kepada PT. Socfindo tanah gambus ± Rp 9,5 Milyar melalui dana APBD Batu Bara tahun 2022-2023.
Samping itu, TM Gemkara mengharapkan Kapoldasu agar ikut menelusuri aset-aset Zahir, mantan Bupati Batu Bara, dan Ok Faizal, M. Daud, Adenan Haris serta Darwin Tumanggor maupun Rahmad Zein karena kami menduga aset-aset tersebut merupakan tindakan pidana pencucian uang (PPPU) Pencucian uang yang mengatas namakan orang lain untuk mengelabui para aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat di Batu Bara.
Akhir tuntutan TM Gemkara meminta Kajatisu untuk menangkap dan menetapkan calo-calo P3K dari para kepala sekolah sebagai tersangka masalah P3K yang telah terjadi di Batu Bara, TM Gemkara menduga Kepala Sekolah orang-orang dekat Ok Faizal dan oknum anggota DPRD Batu Bara ikut dalam permainan kasus P3K, tutup massa aksi yang wacananya besok menggelar aksi di Polda Sumut. (Tim Media)
COMMENTS