Bima, SentralNTB. Id - Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Hariyanto, SH, S.I.K, yang diwakili Kabag OPS AKP Iwan Sugianto dan Kasat Resnarkoba, Iptu Sukardin SH , memimpin kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan didepan Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.Selasa 17/10/23 Sekira Pukul 09.30.Wita Pagi Kemarin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat 57,23 gram, Barang bukti sitaan Sat Reskrim Narkoba Polres Bima dalam operasi Antik Rinjani 2023 dan kegiatan rutin kepolisian dengan Jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
“Dalam rangka Harkamtibmas, Polres Bima dengan dukungan dari masyarakat secara intens melakukan pengungkapan Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima,” terang Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Polisi Hariyanto SH, SIK. Yang diwakili oleh Kabag OPS.
Ditekankannya, bahwa pemusnahan Barang Sitaan Narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 12 orang tersangka Satu diantaranya perempuan yakni DW, 11 orang Laki-laki, RD,AR,SR,AF,IY,WD,JR,HS,FD,AK dan FD.
Ditekankannya, bahwa pemusnahan Barang Sitaan Narkotika tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 12 orang tersangka Satu diantaranya perempuan yakni DW, 11 orang Laki-laki, RD,AR,SR,AF,IY,WD,JR,HS,FD,AK dan FD.
Dalam rinciannya, Kabag OPS melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH menyebut, total berat bersih barang sitaan narkotika dari 12 tersangka tersebut adalah seberat 57,23 gram.
“40,21 gram dalam kasus RD, 1,66 gram dalam kasus DW, 1,30 gram dalam kasus AR, 1,06 gram dalam kasus SR,2,50 gram dalam kasus AF, 0,34 gram dalam kasus IY,0,30 gram dalam kasus WD, 0,76 gram dalam kasus JR,0,56 dalam kasus HS,dan 1,04 dalam kasus FD, Dengan begitu total barang bukti yang dimusnahkan 57,23 gram,” rincinya.
Ia menambahkan, dari tiap barang sitaan dari masing-masing tersangka diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian di balai POM Mataram.
Selebihnya barang sitaan seberat 57,23 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.
Selebihnya barang sitaan seberat 57,23 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.
“Jadi Berat Bersih barang sitaan yang dimusnahkan adalah seberat 57,23 gram setelah dikurangi untuk pengujian di balai POM Mataram,” Kata Kabag OPS sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH.
Sebagai informasi Polres Bima Polda NTB melalui Satuan Reserse Narkoba telah melakukan 4 kali pemusnahan barang bukti Narkoba hasil Pengungkapan/ sitaan pada tahun 2023.
1.Pada 05/05/23 Seberat 24,4 gram (Dua Puluh empat Koma empat gram).
2. Pada 15/06/23 Seberat 15, 83 gram ( Lima belas koma delapan puluh tiga gram).
3.pada 30/07/23 Seberat 141,33 gram (Seratus empat puluh satu koma tiga puluh tiga gram).
4 pada 17/10/23 Seberat 57,23 gram,Lima Puluh tujuh koma dua puluh tiga gram
Diakhir sambutannya AKBP Hariyanto SH, S.I.K yang diwakili Kabag OPS mengapresiasi peran aktif seluruh masyarakat yang telah ikut berpartisipasi membantu Pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.
Mantan Danyon Batalyon C Brimob Pelopor Bima itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan Narkoba musuh bersama yang harus diperangi bersama demi generasi muda sebagai tongkat estafet Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Mantan Danyon Batalyon C Brimob Pelopor Bima itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan Narkoba musuh bersama yang harus diperangi bersama demi generasi muda sebagai tongkat estafet Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
"Mari kita jadikan Narkoba sebagai musuh bersama dan kita perangi bersama" Tegasnya
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat Kepala Kejaksaan Negeri Bima ,Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kepala BNNK Bima diwakili anggotanya ,Ketua Loka POM Bima diwakili anggotanya ,Penasehat Hukum para tersangka SUMANTRI DJ, S.H. diwakili anggotanya, Kasihumas Polres Bima Iptu Adib Widayaka,Kasiwas Polres Bima ,Kasikum Polres Bima diwakili anggotanya Kasipropam Polres Bima dan Kasat Tahti Polres Bima.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan berakhir Sekira Pukul 12.00. Wita barang bukti yang dimusnahkan di buang/ di masukkan dalam kloset yang ikut disaksikan oleh para tamu undangan Tutupnya.,(01"RED'Mad).
COMMENTS