Dompu, SentralNtb. Id - Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., menyatakan apresiasi atas keberhasilan personilnya dalam memback-up proses penyitaan (baca: eksekusi) aset negara, yang berlokasi di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Proses jalannya penyitaan itu sendiri dipimpin Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto, berdasarkan Sprin/265/V/PAM.3.3./2023, dengan dihadirkannya Satgas yang dibentuk oleh Menkopolhukam terkait Hak Tagih Negara atas Dana BLBI dengan dasar Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Hadir saat kegiatan antara lain Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK., bersama Dandim 1614 Dompu Letkol Taufik S.Sos., Kejaksaan negeri Dompu, Tim Satgas BLBI Bareskrim Polri, Anggota Pokja Tim A Satgas BLBI, Tim KPKNL jakarta II, Tim KPKNL Bima.
8 serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Apresiasi bagi seluruh personil pengaman, bersama Tim Satgas, berhasil menyita aset tanpa hambatan sesuai target yang ditentukan," ungkap Kapolres usai kegiatan, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 10.30 Wita.
Terkait kegiatan, dikonfirmasi melalui Kapolsek Hu'u menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan Sprin/265/V/PAM.3.3./2023 Res Dompu, untuk mem-backup proses eksekusi aset negara, yang berlokasi di Desa Hu'u.
Pada prosesnya, Anggota dari berbagai satuan yang sebelumnya disiagakan lengkap pakaian dinas dikondisikan untuk melakukan pengamanan dengan catatan juga perlu mengutamakan keselamatan tim satgas BLBI.
Sementara saat pengamanan dimulai, sekira Pukul 09.30 wita anggota gabungan pengamanan tiba di lokasi Jalan Lintas Lakey-Dompu, Desa Hu’u dan langsung melakukan apel persiapan pelaksanaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain obligor an. Santoso Sumali.
"Kapolres sempat menyampaikan harapan besarnya agar masyarakat Hu'u taat akan aturan sekaligus sama - sama menjaga aset negara ini," sebut Sumaharto.
Lanjutnya, penyampaian dari satgas Gakkum Bareskrim AKBP Agus Waluyo, SIK, juga merupakan dasar atas dilakukannya penyitaan aset negara sebagaimana dimaksud.
"Satgas ini dibentuk oleh Menkopolhukam terkait Hak Tagih Negara atas Dana BLBI dengan dasar Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di mana Kapolri ditunjuk sebagai Dewan Pengawas," papar Kapolsek mengutip penyampaian Agus, dari Satgas Gakkum.
Lebih lanjut, papar Kapolsek, berdasarkan data Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdapat aset negara/aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berasal dari jaminan penyelesaian piutang negara debitur a.n. SANTOSO SUMALI yang terletak di Desa Huu, Kec. Huu, Kab. Dompu yang berada di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Hal terkait juga disampaikan melalui perwakilan Satgas BLBI Swastiko Purnomo, bahwa debitur a.n. Santoso Sumali dari PT. Atlantik sudah 22 tahun debitur berhutang dan belum dibayarkan.
"Kami hadir atas kepentingan negara dalam hal mengembalikan aset milik negara, Sesuai dokumen luas bidang tanah yang di sita 100.000 m² dan akan di pasang plang," kata Swastiko memaparkan misi kedatangannya di Desa Hu'u, Dompu.
Seluruh proses penyitaan aset jaminan oleh tim Satgas BLBI seluas 100.000 m² di Jalan Lintas Lakey-Dompu, Desa Hu’u kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu dengan titik koordinat sekitar -8.78979, 118.38253, SHGB No. 2 desa hu’u, usai dilaksanakan.
"Bahwa aset yang telah di sita akan di titipkan kepada desa setempat," pungkas Kapolsek.(01"RED).
COMMENTS