Bima, SentralNtb. Id - MZK - Front Nggahi Rawi Pahu (FNRP) Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa dan BPD setempat pada Kamis, 27:Maret 2023 pagi.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Muhammad Taufik mengatakan, audiensi yang melibatkan mahasiswa berbagai kampus dan pemuda ini adalah terkait adanya animo publik yang muncul di dunia sosial media pun dunia nyata bahwa kades tidak pernah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada bupati melalui camat selama akhir tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 seperti yang dikatakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Madapangga Arsyad dalam pemberitaan sejumlah media online sebelumnya.
"Atas informasi tersebut sehingga kami berinisiatif untuk mengklarifikasinya ke kades dan BPD. Kami ingin memastikan kejelasannya karena kami juga membaca bantahan kades bahwa apa yang diberitakan tersebut adalah sebuah isu yang sengaja menciderai kinerja kades sendiri," kata Taufik
Fron meminta kades dan BPD untuk memberikan seluruh dokumen dasar perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDes tersebut, baik dokumen RPJM Desa, RKP Desa, RAPB Desa, APB Desa, dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPPD), dan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kades selama tiga tahun anggaran tersebut. Namun, kades pun BPD mengabaikan. Bahkan, mereka berargumentasi tanpa memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kami minta dokumen RPJM Desa, RKP Desa, RAPB Desa, APB Desa, dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada kades dan dokumen LKPPD serta dokumen LKPJ kepada BPD. Namun, kades dan BPD tidak mengindahkan," jelas Taufik
Tidak hanya itu, Taufik juga mempertanyakan dasar hukum kades bahwa seluruh dokumen yang diminta front tidak boleh diberikan kepada selain kepada BPD, bupati, dan DPMDes sebagaimana argumentasi kades.
"Regulasi yang mana dulu dan jangan hanya menyebutkan regulasi. Kalau memang RPJM, RKP, dan APB Desa sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana argumentasi kades tadi, kenapa kades dan BPD tidak mau memberikan dokumennya? Sementara seluruh dokumen yang kami minta itu sudah sesuai standar undang-undang.
"Jangan hanya sebut regulasi, lalu tidak memahami sebuah regulasi dan kita harus banyak belajar undang-undang," tegasnya Taufik
Terpisah, Taufik menyebutkan, setelah memastikan kades dan BPD tidak mengindahkan seluruh permintaan dalam audiensi tadi, front menduga kades dan BPD tidak terbukta dan transparan di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini.
"Jika mereka terbuka dan transparan, kenapa seluruh dokumen yang kami minta ko tidak berani kasi. Sementara itu kan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi di Desa," tegasnya lagi Taufik
Di tempat yang sama, Kades Abdul Farid mengatakan, terkait informasi yang menjadi dasar inisiatif front ini adalah sebuah informasi yang tidak benar dan yang pastinya, pemdes sudah menyelenggarakan program-program desa secara terbuka dan transparan dan sesuai mekanisme dan regulasi selama ini.
"Saya selalu sampaikan informasi kepada masyarakat tidak hanya melalui BPD sebagai representasi masyarakat saja. Tapi, juga melalui kegiatan-kegiatan sosial masyarakat selama ini," kata Abdul Farid.
Dia menambahkan, terkait permintaan administrasi desa tidak bisa ditindak lanjuti. Sebab, administrasi desa tidak boleh diberikan ke sembarang pihak yang tidak memiliki hak dan kewenangannya.
"Jenderal sekalipun yang minta tidak akan diberikan dan silakan bawa saya ke manapun," pungkas Abdul Farid.(01"RED).
COMMENTS