Bima, SentralNtb. Id - Tim Resmob Polda NTB berhasil ungkap kejahatan dengan modus penyelundupan motor bodong hasil curiannya antar Provinsi Rabu 04 Agustus 2021 Sekitar pukul 20.15 Wita.
Tim Resmob Polda NTB berhasil ungkap motor bodong dengan sejumlah 6 (Enam) unit yang lagi di turunkan oleh pengemudi kendaraan mobil Truk dengan Nor Plat. B 9926 SYU, yang dikemudikan oleh Suparman umur 46 tahun Asal Jati Baru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Ungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Opsnal Brimob Polda NTB, ini sering adanya kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh pengemudi Mobil Truk, yang sering Membongkar muatan dan selalu ada motor yang tidak memiliki Surat-surat yang sering dibongkar di tempat tersebut dari hasil penyelundupan antar Provinsi.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan;
1. Spm Honda N max warna putih No.pol B.3563 CIL
No Rangka : MH3SG3190HJ001373
NO Mesin : G3E4E0678348
Status. : STNK.
2. Spm Honda Beat Street warna Hitam
No pol B 3465 KNH.
No Rangka:MH1JF0225DK628035
No Mesin : JFD2E2626722
Status. :STNK dan BPKB berbeda dengan no fisik.
3. Spm Honda Beat street warna Hitam.
No pol F 5852 FDS
No Rangka :MH1JFZ136KK139129
No Mesin : JFZ1E3141142
Status. : BPKB berbeda dengan no fisik.
4. Spm Honda Revo warna hitam
No pol. EA.4557 XH
No rangka : MH1JM4119KK339008
No Mesin : JM41E1338539.
Status. : STNK dan BPKB berbeda no rangka dan no mesin fisik.
5.Spm Honda Mio soul warna merah Hitam No pol.B 6660 EMS
No Rangka :MH314D0028K264987
No mesin. :14D265075
Status. :STNK.
6.Spm Honda Beat street warna putih
No.pol F 6609 FDJ
No.Rangka :MH1JFZ214JK458962
No mesin :JFZ2E1458755
Status. : BPKB berbeda dengan no fisik.
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan motor hasil curanmor di wilayah Jawa yang di jual ke wilayah hukum polres bima kota dan polres kabupaten Bima.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C Kompol Hariyanto SH SIK., Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta apabila dalam melaksanakan kegiatan tsb,dapat di upayakan secara persuasif maka di sarankan agar di lakukan secara persuasif.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh BRIPKA ARDI BARON BAYU SENO (OPSNAL BRIMOB NTB ) mendapat informasi dari masyarakat bahwa bertempat di sebuah Rumah yang beralamatkan di Kelurahan jatibaru Barat kecamatan asakota kota Bima telah di temukan salah satu Truk yang mengangkut beberapa jenis motor tanpa di lengkapi dengan dokumen lengkap.
Kemudian tim opsnal tiba di salah satu Rumah warga tersebut dan di temukan adanya aktifitas bongkar muat sepeda motor menggunakan truk dengan no pol.B 9962.SYU, kemudian opsnal mengamankan BB tersebut,namun sempat terjadinya aksi keributan yang dilakukan oleh adik kandung dari pemilik truk karena tidak terima truk tersebut diamankan oleh petugas, kemudian kami mengambil langkah persuasif guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dengan menurunkan BB tersebut dan tidak membawa truk yang mengangkut BB tsrsebut.
Kemudian sejumlah BB yang di duga hasil penyelundupan kami amankan di Mako BATALYON C PELOPOR Bima,Situasi terpantau aman dan kondusif.
Berdasarkan keterangan supir sepeda motor tersebut dimuat dari Pasar kambing,kabupaten Bogor Jakarta Selatan.
Aksi penyelundupan sepeda motor tersebut sering luput dari pengawasan petugas karena dimuat menggunakan truk yang mengangkut barang pecah belah serta perabotan rumah tangga.
Sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen sebagaimana mestinya.,(01"Red).
COMMENTS