BIMA, SentralNtb. id -- Gabugan Mahasiswa dan Pemuda Desa Ntonggu Menghentikan Galian C yang di lakukan oleh Kepala Desa Ntonggu Di Lokasih So Sori NaE yang tidak Memiliki Ijin, Kamis 9 Juli 2020.
Alasan Pemuda dan Mahasiswa Desa Ntonggu Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima, Menghentikan aktivitas Galian C itu karna analisis Dampak lingkungan hidup dan akan Merusak Pinggir sawah yang ada di Sekitarnya lokasih Galian C tersebut.
"Apa bila aktivitas Galian C ini tidak di Hentikan dan alat Berat ini tidak di keluarkan dari Lokasi maka Pemuda Dan Mahasiswa Desa Ntonggu, akan Menyegel Paksa Alat Berat yang di Gunakan untuk Galian C ini", Ungkap Pemuda dan Mahasiswa Desa Ntonggu di Lokasi Galian C di So Sori NaE.
Dan Galian C yang di lakukan Oleh Kepala Desa Ntonggu tidak Memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Ijin Lingkungan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Barang Siapa yang Melangar dapat dikenai pidana Sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tampa memiliki ijin lingkungan sebagai mana dimaksut dalam pasal 36 ayat (1) di pidana penjara dengan penjara satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling Sedikit Satu Rp. 1(Miliyar) paling Banyak tiga Meliyar Sesuai dengan pasal 109 ayat (1) Sesuai UU Perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup.
Dan pejabat pemberi ijin usaha dan atau kegiatan tampa dilengkapi dengan ijin lingkungan sebagai mana dimaksut dalam pasal 40 ayat (1) dengan Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 (Meliyar) Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) UUPPLH.
Alasan itu Semua pemuda dan Mahasiswa Desa Ntonggu Menghentikan aktivitas Galian C yang dilakukan oleh Kepala Desa Ntonggu di So Sori NaE tersebut. (06"Har).
Alasan Pemuda dan Mahasiswa Desa Ntonggu Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima, Menghentikan aktivitas Galian C itu karna analisis Dampak lingkungan hidup dan akan Merusak Pinggir sawah yang ada di Sekitarnya lokasih Galian C tersebut.
"Apa bila aktivitas Galian C ini tidak di Hentikan dan alat Berat ini tidak di keluarkan dari Lokasi maka Pemuda Dan Mahasiswa Desa Ntonggu, akan Menyegel Paksa Alat Berat yang di Gunakan untuk Galian C ini", Ungkap Pemuda dan Mahasiswa Desa Ntonggu di Lokasi Galian C di So Sori NaE.
Dan Galian C yang di lakukan Oleh Kepala Desa Ntonggu tidak Memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Ijin Lingkungan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Barang Siapa yang Melangar dapat dikenai pidana Sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tampa memiliki ijin lingkungan sebagai mana dimaksut dalam pasal 36 ayat (1) di pidana penjara dengan penjara satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling Sedikit Satu Rp. 1(Miliyar) paling Banyak tiga Meliyar Sesuai dengan pasal 109 ayat (1) Sesuai UU Perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup.
Dan pejabat pemberi ijin usaha dan atau kegiatan tampa dilengkapi dengan ijin lingkungan sebagai mana dimaksut dalam pasal 40 ayat (1) dengan Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 (Meliyar) Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) UUPPLH.
Alasan itu Semua pemuda dan Mahasiswa Desa Ntonggu Menghentikan aktivitas Galian C yang dilakukan oleh Kepala Desa Ntonggu di So Sori NaE tersebut. (06"Har).
COMMENTS