BIMA, SentralNtb. id - Bertempat di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Tim Puma Sat Reskrin Polres Bima bersama Kanit Reskrin Polsek Madapangga telah mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan identitas berinisial HM Alias BR ,20 thn, petani,
Rt 12 Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Sepeda motor merk Yamaha 1 FD Nomor Polisi EA 3362 AH, Nosin 1FD-058987, Noka MH31FD001EJ058981, milik korban, YUSUF H. AHMAD, 35 thn, petani, Rt 002 rw 003 Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, di curi oleh para terduga pelaku pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, Bertempat di Rt 10 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.I.K melalui Kasubbag Humas menjelaskan bahwa terduga pelaku HM als BR bersama dua orang temannya (DPO) menuju Desa Ncandi berboncengan bersama kedua temannya, setibanya di belakang SDN Desa Ncandi terduga pelaku melihat satu unit sepeda motor yang sedang parkir kemudian para terduga pelaku berhenti lalu terduga pelaku HM alias BR dan salah satu terduga pelaku berinisial BN ( DPO) menuju sepeda motor sedangkan terduga pelaku Berinisial JN ( DPO) memantau situasi.
Lalu terduga pelaku HM alias BR mencongkel kunci stang Stir Sepeda Motor menggunakan Kunci T, setelah berhasil terduga pelaku BN ( DPO) membawa kabur sepeda motor curian tsb Sedangkan terduga perlaku HM alias BR kembali mengendarai sepeda motor miliknya bersama terduga pelaku JN ( DPO).,19 Juli 2020.,
Terduga pelaku HM alias BR di tangkap sedang bersembunyi di rumah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, dan berdasarkan keterangan terduga pelaku HM alias BR bahwa sepeda motor hasil curian milik korban telah di jual kepada sdra ISMU yang beralamat di Desa Punti Kecamatan Soromandi Kab Bima.
Kemudian Tim Puma mendapatkan informasi bahwa ISMU sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Bolo menuju Desa Punti.
Kemudian anggota menyanggong di jalan raya lintas Bima-Dompu tepatnya depan PLN Bolo, saat diberhentikan ISMU tidak mau berhenti dan ngebut kemudian Tim Puma menghubungi Kasubsektor Soromandi guna meminta bantuan anggotanya untuk mencegat ISMU yang menuju ke arah Kecamatan Soromandi dan berhasil diamankan di Desa Bajo oleh anggota Subsektor Soromandi.
Kemudian ISMU beserta barang bukti diamankan di Polsek Madapangga Untuk proses lebih lanjut.,(01"Red).
Rt 12 Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Sepeda motor merk Yamaha 1 FD Nomor Polisi EA 3362 AH, Nosin 1FD-058987, Noka MH31FD001EJ058981, milik korban, YUSUF H. AHMAD, 35 thn, petani, Rt 002 rw 003 Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, di curi oleh para terduga pelaku pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, Bertempat di Rt 10 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.I.K melalui Kasubbag Humas menjelaskan bahwa terduga pelaku HM als BR bersama dua orang temannya (DPO) menuju Desa Ncandi berboncengan bersama kedua temannya, setibanya di belakang SDN Desa Ncandi terduga pelaku melihat satu unit sepeda motor yang sedang parkir kemudian para terduga pelaku berhenti lalu terduga pelaku HM alias BR dan salah satu terduga pelaku berinisial BN ( DPO) menuju sepeda motor sedangkan terduga pelaku Berinisial JN ( DPO) memantau situasi.
Lalu terduga pelaku HM alias BR mencongkel kunci stang Stir Sepeda Motor menggunakan Kunci T, setelah berhasil terduga pelaku BN ( DPO) membawa kabur sepeda motor curian tsb Sedangkan terduga perlaku HM alias BR kembali mengendarai sepeda motor miliknya bersama terduga pelaku JN ( DPO).,19 Juli 2020.,
Terduga pelaku HM alias BR di tangkap sedang bersembunyi di rumah warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, dan berdasarkan keterangan terduga pelaku HM alias BR bahwa sepeda motor hasil curian milik korban telah di jual kepada sdra ISMU yang beralamat di Desa Punti Kecamatan Soromandi Kab Bima.
Kemudian Tim Puma mendapatkan informasi bahwa ISMU sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Bolo menuju Desa Punti.
Kemudian anggota menyanggong di jalan raya lintas Bima-Dompu tepatnya depan PLN Bolo, saat diberhentikan ISMU tidak mau berhenti dan ngebut kemudian Tim Puma menghubungi Kasubsektor Soromandi guna meminta bantuan anggotanya untuk mencegat ISMU yang menuju ke arah Kecamatan Soromandi dan berhasil diamankan di Desa Bajo oleh anggota Subsektor Soromandi.
Kemudian ISMU beserta barang bukti diamankan di Polsek Madapangga Untuk proses lebih lanjut.,(01"Red).
COMMENTS