Dompu, SentralNtb. id -- Timsus Opsnal Satresnarkoba polres Dompu kembali melakukan penangkapan dan berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahguna'an, memiliki, menguasai dan memperjual belikan narkoba yang diduga jenis shabu shabu yaitu SA dan WR. Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 pukul 07.50 wita. Di jalan Lintas Dompu Sumbawa Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Bermula dari informasi yang didapat oleh timsus satresnarkoba bahwa ada dua remaja dari Kabupaten Sumbawa yang akan melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, merespon informasi tersebut Katimsus AIPDA YUSUF SH melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU TAMRIN, S. Sos. Menanggapi laporan dari Katimsus, Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan menyampaikan cara bertindak kepada timsus untuk menghindari tindakan arogansi dengan mengedepankan keselamatan diri dan tim.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus Satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua terduga menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru dengan Nopol EA 4800 CD. Kemudian timsus melakukan pemantauan disekitar TKP. Dan benar saja ketika sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang didapat, timsus bergerak cepat dengan melakukan pencegatan sepeda motor tersebut di jalan lintas Dompu - Sumbawa, Desa Sori Utu. Kemudian Katimsus dan anggota langsung memegang kedua terduga pelaku.
Sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan Katimsus Satresnarkoba menunjukkan SPRIN GAS (Surat Perintah Tugas) kemudian memanggil warga masyarakat yang kebetulan berada di sekitar TKP dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan dalam kantung jaket yang dipakai oleh SA terdapat satu satu buah kotak kecil yang didalamnya ada bungkusan plastik yang terisolasi/lakban. Setelah bungkusan tersebut dibuka ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya timsus Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Rincian barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 20,48 gram, satu unit Hand Phone, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan Nopol EA 4800 CD dan dua buah helm". Ujarnya.
"Kedua terduga dijerat/dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar". Pungkasnya.(00'Red"Humas).
Bermula dari informasi yang didapat oleh timsus satresnarkoba bahwa ada dua remaja dari Kabupaten Sumbawa yang akan melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, merespon informasi tersebut Katimsus AIPDA YUSUF SH melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU TAMRIN, S. Sos. Menanggapi laporan dari Katimsus, Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan menyampaikan cara bertindak kepada timsus untuk menghindari tindakan arogansi dengan mengedepankan keselamatan diri dan tim.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus Satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua terduga menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru dengan Nopol EA 4800 CD. Kemudian timsus melakukan pemantauan disekitar TKP. Dan benar saja ketika sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang didapat, timsus bergerak cepat dengan melakukan pencegatan sepeda motor tersebut di jalan lintas Dompu - Sumbawa, Desa Sori Utu. Kemudian Katimsus dan anggota langsung memegang kedua terduga pelaku.
Sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan Katimsus Satresnarkoba menunjukkan SPRIN GAS (Surat Perintah Tugas) kemudian memanggil warga masyarakat yang kebetulan berada di sekitar TKP dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan dalam kantung jaket yang dipakai oleh SA terdapat satu satu buah kotak kecil yang didalamnya ada bungkusan plastik yang terisolasi/lakban. Setelah bungkusan tersebut dibuka ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya timsus Satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Rincian barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 20,48 gram, satu unit Hand Phone, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan Nopol EA 4800 CD dan dua buah helm". Ujarnya.
"Kedua terduga dijerat/dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar". Pungkasnya.(00'Red"Humas).
COMMENTS