Dompu, SentralNtb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan empat orang mahasiswa dan dua warga yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Senin, (15/6/2020).
Menurut Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SH, SIK melaui Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu. Tamrin, S. Sos yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan enam orang warga yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Desa Matua.
“Kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku yaitu AAP alias Dika (25) seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa, AH alias Andi (25) Seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa, AH alias Heri (24) seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa,IF alias Ilham (19) seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa, AA alias Adi (24) seorang laki-laki berprofesi sebagai petani, dan A alias Fari (20) seorang laki-laki pengangguran” sambungnya.
Menurutnya sebelum dilakukan penangkapan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat di Desa Matua bahwa ada salah satu rumah yang berada di wilayah tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Opsnal Satreskoba Bripka Masrun bersama Anggota lainnya langsung menuju menuju lokasi.
Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP dan dilihat salah satu rumah dengan keadaan yang mencurigakan karena nampak ramai di dalam rumah tersebut, pihaknya langsung melkukan penggerebekan dan penyergapan.
”Bersama dengan terduga pelaku kami amankan juga barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,52 gram, tiga buah tabung kaca yang salah satunya masih berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram, empat buah pipet yang sudah dimodif, tiga buah korek api gas yang salah satunya sudah dimodif, satu buah alat hisap (bong), satu) buah gunting, dua buah pisau catter, enam buah hp, satu buah power bank, lima buah dompet, satu buah tas pinggang warna hitam, uang tunai sejumlah 1.305.000 Rupiah, dan tiga unit sepeda motor beserta kuncinya” tutupnya. (02/JM).
Menurut Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SH, SIK melaui Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu. Tamrin, S. Sos yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan enam orang warga yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Desa Matua.
“Kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku yaitu AAP alias Dika (25) seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa, AH alias Andi (25) Seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa, AH alias Heri (24) seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa,IF alias Ilham (19) seorang laki-laki yang merupakan mahasiswa, AA alias Adi (24) seorang laki-laki berprofesi sebagai petani, dan A alias Fari (20) seorang laki-laki pengangguran” sambungnya.
Menurutnya sebelum dilakukan penangkapan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat di Desa Matua bahwa ada salah satu rumah yang berada di wilayah tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Opsnal Satreskoba Bripka Masrun bersama Anggota lainnya langsung menuju menuju lokasi.
Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP dan dilihat salah satu rumah dengan keadaan yang mencurigakan karena nampak ramai di dalam rumah tersebut, pihaknya langsung melkukan penggerebekan dan penyergapan.
”Bersama dengan terduga pelaku kami amankan juga barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,52 gram, tiga buah tabung kaca yang salah satunya masih berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram, empat buah pipet yang sudah dimodif, tiga buah korek api gas yang salah satunya sudah dimodif, satu buah alat hisap (bong), satu) buah gunting, dua buah pisau catter, enam buah hp, satu buah power bank, lima buah dompet, satu buah tas pinggang warna hitam, uang tunai sejumlah 1.305.000 Rupiah, dan tiga unit sepeda motor beserta kuncinya” tutupnya. (02/JM).
COMMENTS